Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah clips pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri widespread. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Syafri Harto telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp ten miliar.
Kabid Humas Polda Riau menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Para poder saksi terdiri atas korban LM, Syafri Harto, staf Syafri Harto, dan saksi ahli.
“Saksi ada sekitar 20 orang. Ada saksi dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli psikologi. Setelah selesai semua baru diserahkan ke Kejaksaan kemarin,” katanya.
Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, kepada kepolisian. Jaksa meminta polisi melengkapi berkas kasus tersebut.
“Iya (dikembalikan ke penyidik Polda Riau P-18). Karena belum lengkap,” terang Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Wonder, Jumat ().
Unsri
Selanjutnya, ada pula kasus pelecehan terhadapmahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri). Polisi resmi menahan dosen Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unsri. Reza terancam a dozen tahun penjara.
“Ancaman maksimal 12 tahun penjara itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang pornografi yang kita jerat ke tersangka,” tegas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes, Hisar Siallagan, dikonfirmasi detikcom, Jumat ().
“Di situ (UU) disebutkan konten pornografi berupa gambar, tulisan juga percakapan mengarah kepada pornografi, dan mahasiswi tersebut dijadikan sebagai objek pornografi. Terkait perannya yang sebagai tenaga pendidik biar di persidangan yang menentukan,” katanya.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Telkom, kami sudah dapatkan alat bukti, bahwa nomor yang digunakan tersebut memang merupakan nomor milik tersangka,” jelas Hisar.
Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi lewat cam. Reza ditahan 20 hari ke depan.
Reza dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan lebih dulu. Setelah itu, Reza bakal dimasukkan ke sel tahanan. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Antara lain tangkapan layar percakapan, tiga unit ponsel korban dan satu device ponsel tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal nine UU Pasal nine UU No 44 2008 dan Pasal thirty five UU Zero forty-two Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal nine dipidana dengan pidana penjara paling singkat step 1 tahun dan paling lama a dozen tahun,” jelasnya.
Laporan serupa juga muncul dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). UNJ tengah mengusut dugaan pelecehan seksual seorang dosen berinisial Weil kepada mahasiswi. Diduga ada alumni UNJ yang juga pernah mengalami kejadian serupa.
“Jadi untuk kasus yang terjadi, ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah diadvokasi melalui BEM UNJ, dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan,” kata Kepala Divisi Media Humas UNJ Syaifudin, Rabu (8/).
Dia mengatakan dosen Da diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan pesan teks berisi godaan kepada korban (sexting). Dugaan pelecehan ini ramai dibahas di media sosial (medsos) Facebook.
Dalam postingan yang beredar, ditampilkan beberapa percakapan through WhatsApp (WA) berisi godaan dari dosen kepada mahasiswi. UNJ akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini.
“Sebab, kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh con el fin de korban. Pihak UNJ sendiri mendalami dulu kasusnya dengan memanggil Dekan, Ketua System Studi yang bersangkutan, dan oknum dosen untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi,” imbuhnya.
Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi di Kampus Terus Bertambah
Pihak UNJ menyatakan berhati-hati mengusut kasus ini dengan menjalankan asas praduga tak bersalah. Jika nantinya kasus tersebut terbukti, UNJ akan memberi sanksi kepada dosen Weil.
“Jika memang terbukti bersalah, oknum dosen akan diberi sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang,” ungkapnya.